Rukun Iman 2.2 : Definisi Rukun Iman
Rukun iman terdiri dari dua kata, yaitu rukun dan iman. Rukun berarti asas atau sendi yang harus dipenuhi dalam sebuah aktivitas supaya aktivitas itu sah. Perhatikan baik-baik kalimat “supaya aktivitas itu sah.” Berarti bila rukun, sendi, dan asas tadi tidak dipenuhi, maka aktivitasnya menjadi tidak sah. Contohnya shalat. Antara masing-masing bacaan dan gerakan sholat tidak satu tingkatan. Oleh karena itu, ulama membagi bacaan dan gerakan shalat menjadi rukun shalat, wajib shalat, dan sunnah shalat. Seandainya seseorang lupa membaca iftitah dalam shalat, maka shalatnya tetap sah karena iftitah bersifat sunnah. Namun, lain kasus jika seseorang langsung sujud setelah takbiratul ihram. Hal ini menyebabkan shalat tidak sah karena orang tersebut meninggalkan rukun shalat yang harus dilaksanakan secara berurutan dan tertib.
Iman secara bahasa artinya yakin dan mengakui.
Jadi, beriman kepada Allah berarti meyakini bahwa Allah itu ada dan
mengakuinya. Iman kepada kitab-kitab berarti meyakini bahwa kitab-kitab itu ada
dan mengakuinya. Secara terminologi, iman berarti meyakini dengan hati,
mengikrarkan dengan lisan, dan memraktekannya dengan anggota tubuh.
Contohnya ucapan “laa ilaaha illallaah.” Untuk meyakini ucapan tersebut
dalam hati, maka seseorang harus memahami arti ”laa ilaaha illallaah,”
yaitu “tidak ada yang berhak disembah kecuali hanya Allah.” Setelah memahami
artinya, maka harus diyakini dalam hati kita bahwa satu-satunya yang berhak
disembah adalah Allah subhanahu wa ta’ala. Tidak ada satu pun, sebesar
apapun, yang boleh disembah, selain Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini
harus diyakini tanpa keraguan sedikitpun di dalam hati kita. Inilah yang
disebut meyakini dengan hati.
Kalimat “laa ilaaha illallaah”
juga harus diikrarkan dengan lisan. Makannya, orang yang masuk islam wajib
mengucapkan dua kalimat syahadat. Bila ada orang kafir shalat lima waktu, puasa
Ramadhan, mengeluarkan zakat, namun belum mengucapkan kalimat syahadat, maka
dia tidak mendapatkan pahala. Karena dia belum masuk ke dalam ajaran islam dan
belum berikrar dengan lisannya. Kalimat “laa ilaaha illallaah” juga
harus dipraktekkan dengan anggota tubuh. Praktek dari kalimat tersebut adalah
konsekuensi dari “laa ilaaha illallaah,” yaitu beribadah kepada Allah.
Dari sini, kita mengetahui kekeliruan
sebagian orang ketika diajak untuk shalat, puasa, zakat, haji, katanya “Ah,
repot-repot. Yang penting hafalkan saja ‘laa ilaaha illallaah’. Nanti
ketika meninggal, tidak lupa untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallaah’.
Nanti masuk surga. Kan ada haditsnya.” Masya Allah, punya dalil.
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ
إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ
“Barang siapa yang akhir perkataannya
adalah ‘laa ilaaha illallaah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud.
Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621)
Haditsnya memang shahih, namun
yang dipahami orang tersebut tidak shahih. Contoh lain memahami dalil
secara keliru bisa diperhatikan dalam memahami surat Al-Ma’un ayat 4.
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ﴿٤﴾
Maka celakalah orang yang shalat.
Bila diartikan secara harfiah, maka
orang-orang akan beranggapan bahwa orang yang shalat itu celaka. Ayatnya
shahih, karena dari al-Quran. Yang tidak shahih adalah pemahamannya yang keliru
terhadap ayat ini. Kembali ke bahasan hadits “barang siapa yang ucapan
terakhirnya sebelum meninggal dunia ‘laa ilaaha illallaah’, dia masuk
surga.” Haditsnya shahih, namun pemahaman bahwa yang penting ucapkan ‘laa
ilaaha illallaah’ saat meninggal tanpa shalat, puasa, zakat, dan hati
merupakan pemahaman yang keliru. Karena ‘laa ilaaha illallaah’ memiliki
konsekuensi yang harus ditunaikan.
Wahab bin Munabbih telah ditanyakan, ”Bukankah
kunci surga adalah laa ilaaha illallaah?” Beliau rahimahullah menjawab, ”Iya
betul. Namun, setiap kunci itu pasti punya gerigi. Jika kamu memasukinya dengan
kunci yang memiliki gerigi, pintu tersebut akan terbuka. Jika tidak demikian,
pintu tersebut tidak akan terbuka.” Beliau rahimahullah mengisyaratkan bahwa
gerigi tersebut adalah syarat-syarat kalimat laa ilaaha illallaah.
(Lihat Fiqhul Ad’iyyah wal Adzkar I/179-180)
Kunci itu memiliki gerigi untuk bisa
membuka suatu pintu. Kunci tanpa gerigi tidak bisa membuka pintu apapun. Ucapan
‘laa ilaaha illallaah’ dapat diibaratkan sebagai kunci yang memiliki
gerigi. Gerigi kunci dapat diibaratkan sebagai konsekuensi yang harus
ditunaikan, yaitu shalat, puasa, zakat, dan seterusnya.
Jadi, pengertian iman secara istilah
dapat dipahami sebagai meyakini dengan hati, mengikrarkan dengan lisan, dan
memraktekannya dengan anggota tubuh. Berarti rukun iman artinya adalah
hal-hal yang harus dipenuhi oleh seseorang agar keimanannya sah. Bila ada yang
meninggalkan salah satu dari rukun tersebut, dan orang tersebut mengetahui
bahwa hal tersebut merupakan rukun namun ia tinggalkan dengan
kekeraskepalaannya karena ia menolak rukun tersebut, maka tidak sah keimanannya.
Oleh karena itu, rukun iman sangat penting dipelajari oleh kaum muslimin.
Komentar
Posting Komentar